Peresmian Universitas Saudi Dengan Biaya Miliaran, Membolehkan Pencampuran Laki-laki dan Perempuan
Situs BBC Arabic (24/9) mempublikasikan berita tentang peresmian universitas Saudi termewah. Raja Abdullah dengan dihadiri sejumlah pemimpin, raja-raja Arab dan asing pada hari Rabu di utara Jeddah, Arab Saudi meresmikan King Abdullah University of Science and Technology (KAUST), yang menghabiskan biaya miliaran dolar.
Universitas ini bertujuan untuk membantu negara dalam menghadapi persaingan global di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Universitas raksasa ini menggunakan salah satu perangkat komputer tercepat di dunia.
Pihak otoritas Arab Saudi berharap keberadaan universitas ini dapat memberikan kontribusi terhadap proses reformasi secara bertahap di masyarakat Arab Saudi yang konservatif.
Biaya peralatan universitas saja mencapai satu setengah miliar dolar, termasuk perangkat berupa layar tiga dimensi.
Universitas ini membolehkan percampuran antara laki-laki dan perempuan di kampus dan di ruang kelas. Perempuan dibolehkan mengemudi mobil dalam kampus. Sementara Lembaga Amar Ma’ruf Nahi Munkar tidak akan diizinkan untuk memasuki area universitas. Para mahasiswa perempuan juga tidak akan diwajibkan untuk mengenakan kerudung.
Universitas ini terletak di pantai laut Merah Laut, 80 kilometer sebelah utara kota Jeddah, sementara bangunannya terbentang di atas tanah yang luasanya 36 kilometer persegi.
Universitas menawarkan gelar master (S2) dan doktor (S3) di sembilan disiplin ilmu, termasuk ilmu-ilmu komputer, biologi, dan teknik dalam sejumlah disiplin ilmu.
Universitas ini bertujuan agar memungkinkan bagi Arab Saudi untuk bersaing dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan untuk mengubah Arab Saudi menjadi salah satu pusat penelitian modern di kawasan timur Tengah.
Larangan bagi wanita mengemudi mobil di Saudi Arabia telah memicu maraknya kontroversi dalam beberapa tahun terakhir. Dalam hal ini kalangan meformis menyerukan pencabutan larangan tersebut, sebaliknya kaum konservatif menhendaki larangan tersebut untuk tetap dipertahankan.
Namun, beberapa warga Arab Saudi khawatir bahwa universitas tersebut akan menjadi sebuah pulau internasional yang terisolasi dari wilayah Arab Saudi lainya.
Rektor Universitas, Profesor Shawn Wong mengatakan bahwa universitas akan memberi kebebasan penuh untuk melakukan penelitian yang langka, dan akan memberi mereka dana untuk melakukan aktivitas dalam bentuk kelompok-kelompok perempuan dan laki-laki.
Shawn yang pernah menjabat sebagai Rektor di National University of Singapore selama sembilan tahun mengatakan bahwa manajemennya sangat ingin merekrut para peneliti terbaik di dunia, dan memberikan mereka kebebasan dalam melakukan praktek penelitian ilmiah.
Universitas akan memulai dengan 817 mahasiswa dari 61 negara untuk berkuliah di universitas pada tahun akademik 2009/2010, termasuk 314 mahasiswa akan mulai perkuliahan bulan ini, dan sementara sisanya pada awal tahun 2010.
Shonw mengatakan bahwa mahasiswa akan menerima beasiswa untuk menutupi biaya kuliah dan biaya akomodasi yang besarnya sekitar 60 sampai 70 ribu dolar per tahun. Jumlah ini setara dengan biaya kuliah di universitas-universitas besar di Amerika Serikat, seperti Massachusetts Institute of Technology.
***Sesungguhnya hal paling penting yang akan disoroti oleh BBC—seperti biasanya—adalah bahwa universitas yang disiapkan ini membolehkan pencampuran antara mahasiswa laki-laki dan perempuan!!
Bahkan, seolah-olah kemajuan ilmu pengetahuan berhubungan erat dengan hal itu!
Mengingat besar dan meriahnya acara pembukaan universitas yang dirayakan sama seperti hari raya nasional Arab Saudi, maka hal itu membuat kami mengajukan beberapa pertanyaan, yaitu: Benarkan kemajuan teknologi akan dicapai dengan membuka sebuah universitas yang mahasiswanya dicampur, dan dibangun di tepi Laut Merah seperti ini? Lalu, bagaimana dengan universitas-universitas Saudi lainnya? Bukankah menjaga kehormatan ini lebih penting, sehingga pengembangan riset dengan sendirinya dapat dilakukan? Atau jika mahasiswanya tidak dicampur, maka apa yang dinamakan dengan kemajuan ilmu dan teknologi sulit diwujudkan?
Sesungguhnya, mewujudkan kemajuan ilmu pengetahuan membutuhkan kepada kemauan politik. Para penguasa keluarga Saud, seperti halnya penguasa Muslim lainnya telah menggadaikan kemauan negaranya kepada kaum kafir penjajah. Sementara kaum kafir penjajah sangat ingin membuat kita tergantung pada dirinya, tidak hanya dalam politik dan ekonomi saja, tetapi di bidang teknologi juga.
Sebuah Negara, seperti Arab Saudi, yang menguasai wariasan intelektual kaum Muslim dan kekayaannya—seandainya para penguasanya memiliki kemauan politik yang sesungguhnya—maka mereka akan mengalami perubahan dengan cepat secara vertikal di bidang teknik, bahkan dengan kecepatan yang sangat tinggi, bukan hanya pembentukan universitas dan pusat-pusat riset saja, tetapi juga mengembangkan teknologi itu sendiri dan intelektual Muslim yang selama ini tidak mendapatkan tempat di negeri-negeri kaum Muslim, sehingga mereka terpaksa tinggal di Barat dan memberikan pengalaman dan kemampuannya yang luar biasa bagi mereka.
Warisan intelektuan + kecerdasan + dana semuanya ada dan tersedia, namun apa yang kurang, yang kurang adalah kemauan politik yang berusaha dengan sekuat tenaga untuk membebaskan umat Islam dari penindasan kolonialisme di berbagai bidang.
Akan tetapi sangat disayangkan, bahwa Abdullah dan para penguasa yang sepertinya sama saja. Mereka itu adalah pelayan, bahkan mereka itu adalah budak bagi kaum kafir penjajah?
Ya Allah, muliakan kami dengan berdirinya negara Khilafah Rasyidah, yang memiliki kemauan Islam sejati, yang akan memanfaatkan semua potensi umat Islam, untuk mengangkatnya, memajukannya, dan mengembalikannya ke posisi prestisius di antara bangsa-bangsa lain, seperti yang dulu pernah dicapainya dan bertahan dalam waktu yang lama!! (al-aqsa.org, 24/9/2009)
Baca Selanjutnya..
Sabtu, 26 September 2009
Selasa, 22 September 2009
Kembali Fitri ? Maksudnya ?....
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah): (tetaplah atas) fitrah Allah yg telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yg lurus: tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. “ (QS. 30:30)
Dalam banyak ucapan lebaran, kata-kata "kembali fitrah" sering diselipkan sebagai do'a bagi kita. Banyak yang memaksudkan kalimat "kembali fitrah" sebagai harapan agar saldo-dosa kita di-reset ke zero, sehingga kita Lahir suci kembali seperti layaknya bayi yang baru dilahirkan. Benarkah konsep tersebut ?
Konsep tersebut benar asal dipahami dengan benar. Pemahaman yang keliru terhadap konsep tersebut, bisa berbahaya. Mengapa ? Allah berfirman bahwa tujuan puasa itu adalah agar kita menjadi bertaqwa (QS AlBaqarah : 183). Menurut imam Ghazali, makna taqwa adalah melakukan sesuatu itu dengan sangat hati-hati seperti hati-hatinya orang yang berjalan di atas jembatan yang sempit yang terbuat dari kayu yang rapuh. Bisa kita bayangkan, bagaimana bila kita berjalan di atas jembatan dengan kondisi seperti itu.. pasti akan sangat hati-hati, bukan ?
Ya, orang yang bertaqwa, maka dalam bertingkah laku akan sangat berhati-hati, tidak akan menganggap enteng atau sembrono. Semakin taqwa, akan semakin berhati-hati lagi dalam berbuat, khawatir dan takut apa yang dilakukannya tidak menyenangkan Allah dan RasulNya. Karena sejatinya, itulah tugas manusia di dunia ini : Menyenangkan Allah dan Rasul-Nya, "what else ? "
Perbedaan mendasar dalam memahami konsep "kembali fitri", memberikan implikasinya yang sangat berbeda pada kita. Coba lihat perbedaannya, sbb :
Pemahaman pertama, di mana penghapusan dosa atau re-setting saldo dosa kita ke zero membuat kita jadi merasa enteng untuk mengulang dosa-dosa kita setelah ramadhan usai. "Toh saldo dosa kita sudah kecil (zero)", mungkin pemikiran seperti itu menghinggapi benak kita... sehingga sepanjang tahun berikutnya kita boleh melakukan lagi dosa-dosa yang sama, dengan harapan dapat di-reset lagi di ramadhan berikutnya.
Bila mentalitas seperti di atas yang ada di benak-benak kita, kita wajib khawatir bahwa puasa-puasa kita ini tidak sepenuhnya sukses untuk meraih taqwa.
Pemahaman kedua, kembalinya kita ke "fitri(fitrah)" itu adalah sesuatu yang harus dipertahankan (bahkan ditingkatkan). Sehingga, kalau toh saldo dosa kita direset ke zero, maka harus dipertahankan untuk tetap zero. Bahkan, setelah melalui ramadhan sebagai ajang latihan untuk diri kita, mentalitas kita menjadi lebih baik lagi, lebih taqwa, lebih hati-hati dalam bertindak dan berbuat, sehati-hati orang yang berjalan di atas jembatan sempit dan rapuh sebagaimana digambarkan oleh Imam Ghazali di atas.
Dengan mentalitas yang ini lah, kita bisa meraih sukses selepas ramadhan.. Satu kali ramadhan, meningkat satu kelas ketaqwaan kita.. dua kali ramadhan, meningkat lagi.. dan seterusnya.. Inilah orang-orang yang sukses dan beruntung dan mendapatkan manfaat dari Ramadhan, insya Allah.
Bagaimana fenomena di masyarakat tentang "kembali fitri"
Harus diakui, dari fenomena yang kita lihat saat ini, konsep "kembali fitri" yang dipahami masyarakat masih banyak yang keliru. Pada umumnya masyarakat meredakan maksiat dan bertobat di Ramadhan, mengharap untuk kembali fitri, namun mengulang lagi kebiasaan lama (kemaksiatan) saat memasuki syawal dan bulan-bulan berikutnya. Bisa dilihat, tempat-tempat hiburan yang ditutup semasa Ramadhan mulai menggeliat lagi, artis-artis yang lebih sopan dan tertutup semasa Ramadhan, mulai luntur lagi (kesponanannya).. dan banyak contoh2 lain yang kita lihat di media maupun di masyarakat secara langsung.
Bagaimana dengan anak-anak kita, adik-adik kita, teman-teman kita, saudara-saudara kita atau bahkan kita sendiri ? Masyarakat di mana kita berada memberi pengaruh besar pada kita semua.. mampukah kita kembali fitri dengan sebenar-benarnya ?
Sesungguhnya, dalam kondisi seperti ini, pilihan kita hanya dua : mempengaruhi atau dipengaruhi, menjadi subject atau menjadi object. Kalau tidak mau terpengaruh, kita harus memilih untuk menjadi subject, dan mempengaruhi lingkungan. Bagaimana caranya? Yaitu dengan dakwah ila al Khoyr (Islam),mengajak kepada kebaikan (Islam). Kita dakwahi orang-orang sekitar kita, keluarga, saudara, tetangga, teman-teman dan masyarakat, sehingga terbentuk lingkungan yang kondusif dan nyaman agar kita semua bisa smoothly kembali fitri, dan menggapai sukses yang dijanjikan Allah SWT.
Taqabalallahu minna wa minkum, Shiyamanna wa shiyamakum, Taqabal yaa Kariim. Minal Aidzin wal Fa'idzin.. Mohon maaf lahir dan bathin.. Semoga kita semua kembali fitri, dengan sebenar-benarnya, amiin.
Baca Selanjutnya..
Dalam banyak ucapan lebaran, kata-kata "kembali fitrah" sering diselipkan sebagai do'a bagi kita. Banyak yang memaksudkan kalimat "kembali fitrah" sebagai harapan agar saldo-dosa kita di-reset ke zero, sehingga kita Lahir suci kembali seperti layaknya bayi yang baru dilahirkan. Benarkah konsep tersebut ?
Konsep tersebut benar asal dipahami dengan benar. Pemahaman yang keliru terhadap konsep tersebut, bisa berbahaya. Mengapa ? Allah berfirman bahwa tujuan puasa itu adalah agar kita menjadi bertaqwa (QS AlBaqarah : 183). Menurut imam Ghazali, makna taqwa adalah melakukan sesuatu itu dengan sangat hati-hati seperti hati-hatinya orang yang berjalan di atas jembatan yang sempit yang terbuat dari kayu yang rapuh. Bisa kita bayangkan, bagaimana bila kita berjalan di atas jembatan dengan kondisi seperti itu.. pasti akan sangat hati-hati, bukan ?
Ya, orang yang bertaqwa, maka dalam bertingkah laku akan sangat berhati-hati, tidak akan menganggap enteng atau sembrono. Semakin taqwa, akan semakin berhati-hati lagi dalam berbuat, khawatir dan takut apa yang dilakukannya tidak menyenangkan Allah dan RasulNya. Karena sejatinya, itulah tugas manusia di dunia ini : Menyenangkan Allah dan Rasul-Nya, "what else ? "
Perbedaan mendasar dalam memahami konsep "kembali fitri", memberikan implikasinya yang sangat berbeda pada kita. Coba lihat perbedaannya, sbb :
Pemahaman pertama, di mana penghapusan dosa atau re-setting saldo dosa kita ke zero membuat kita jadi merasa enteng untuk mengulang dosa-dosa kita setelah ramadhan usai. "Toh saldo dosa kita sudah kecil (zero)", mungkin pemikiran seperti itu menghinggapi benak kita... sehingga sepanjang tahun berikutnya kita boleh melakukan lagi dosa-dosa yang sama, dengan harapan dapat di-reset lagi di ramadhan berikutnya.
Bila mentalitas seperti di atas yang ada di benak-benak kita, kita wajib khawatir bahwa puasa-puasa kita ini tidak sepenuhnya sukses untuk meraih taqwa.
Pemahaman kedua, kembalinya kita ke "fitri(fitrah)" itu adalah sesuatu yang harus dipertahankan (bahkan ditingkatkan). Sehingga, kalau toh saldo dosa kita direset ke zero, maka harus dipertahankan untuk tetap zero. Bahkan, setelah melalui ramadhan sebagai ajang latihan untuk diri kita, mentalitas kita menjadi lebih baik lagi, lebih taqwa, lebih hati-hati dalam bertindak dan berbuat, sehati-hati orang yang berjalan di atas jembatan sempit dan rapuh sebagaimana digambarkan oleh Imam Ghazali di atas.
Dengan mentalitas yang ini lah, kita bisa meraih sukses selepas ramadhan.. Satu kali ramadhan, meningkat satu kelas ketaqwaan kita.. dua kali ramadhan, meningkat lagi.. dan seterusnya.. Inilah orang-orang yang sukses dan beruntung dan mendapatkan manfaat dari Ramadhan, insya Allah.
Bagaimana fenomena di masyarakat tentang "kembali fitri"
Harus diakui, dari fenomena yang kita lihat saat ini, konsep "kembali fitri" yang dipahami masyarakat masih banyak yang keliru. Pada umumnya masyarakat meredakan maksiat dan bertobat di Ramadhan, mengharap untuk kembali fitri, namun mengulang lagi kebiasaan lama (kemaksiatan) saat memasuki syawal dan bulan-bulan berikutnya. Bisa dilihat, tempat-tempat hiburan yang ditutup semasa Ramadhan mulai menggeliat lagi, artis-artis yang lebih sopan dan tertutup semasa Ramadhan, mulai luntur lagi (kesponanannya).. dan banyak contoh2 lain yang kita lihat di media maupun di masyarakat secara langsung.
Bagaimana dengan anak-anak kita, adik-adik kita, teman-teman kita, saudara-saudara kita atau bahkan kita sendiri ? Masyarakat di mana kita berada memberi pengaruh besar pada kita semua.. mampukah kita kembali fitri dengan sebenar-benarnya ?
Sesungguhnya, dalam kondisi seperti ini, pilihan kita hanya dua : mempengaruhi atau dipengaruhi, menjadi subject atau menjadi object. Kalau tidak mau terpengaruh, kita harus memilih untuk menjadi subject, dan mempengaruhi lingkungan. Bagaimana caranya? Yaitu dengan dakwah ila al Khoyr (Islam),mengajak kepada kebaikan (Islam). Kita dakwahi orang-orang sekitar kita, keluarga, saudara, tetangga, teman-teman dan masyarakat, sehingga terbentuk lingkungan yang kondusif dan nyaman agar kita semua bisa smoothly kembali fitri, dan menggapai sukses yang dijanjikan Allah SWT.
Taqabalallahu minna wa minkum, Shiyamanna wa shiyamakum, Taqabal yaa Kariim. Minal Aidzin wal Fa'idzin.. Mohon maaf lahir dan bathin.. Semoga kita semua kembali fitri, dengan sebenar-benarnya, amiin.
Baca Selanjutnya..
Kamis, 17 September 2009
Liberalisasi Industri Farmasi Awas, Asing Mengepung Kita!

inilah.com, Jakarta- Seiring kencangnya hembusan angin liberalisasi, pasar domestik bakal terus kebanjiran produk asing. Menyusul dominasi produk makanan dan minuman, produk-produk farmasi asing pun diprediksi segera mengepung konsumen tanah air.
Itu semua dipicu kebijakan pemerintah yang bakal mengeluarkan industri farmasi dari Daftar Negatif Investasi (DNI), sehingga produsen asing diizinkan menguasai 100% saham industri farmasi.
Selama ini, berdasarkan Perpres No. 111/2007, asing hanya boleh menguasai saham industri farmasi hingga 75%. Itu pun dengan ketentuan yang sangat ketat. Bila kelak liberalisasi industri farmasi sudah berjalan, bisa dibayangkan betapa sulitnya posisi perusahaan-perusahaan farmasi nasional ikut bersaing.
Apalagi kekuatan modal perusahaan asing jelas jauh lebih kuat. Itu sebabnya Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), Arel St. S. Iskandar, meminta pemerintah membuat peraturan lain untuk melindungi kelangsungan perusahaan farmasi lokal.
Saat ini di Indonesia terdapat 100 pabrik farmasi lokal dan 35 perusahaan farmasi asing. Namun diperkirakan hanya 10-15 pabrik farmasi lokal yang akan sanggup bersaing dengan perusahaan farmasi asing. Maka tak aneh jika muncul nada pesimistis akan kemampuan perusahaan lokal menandingi pemodal asing.
Peran asing di Indonesia memang tidak bisa dianggap enteng. Pasalnya, separuh pangsa pasar obat nasional kini telah dikuasai asing. Kalau ditambah dengan 10 perusahaan lokal berskala besar, hampir 80% pasar obat dikuasai oleh sekitar 45 perusahaan farmasi asing dan lokal.
Artinya, sekitar 90 perusahaan farmasi lokal harus memperebutkan 20% pasar obat nasional. Persaingan ini bakal kian ketat dengan dicoretnya industri farmasi dari DNI. Maka, wajar jika era liberalisasi dianggap sebagai ancaman bagi farmasi lokal.
Meskipun begitu, tak semua kalangan memandang liberalisasi industri farmasi sebagai ancaman. Sebab, kendati dibuka 100%, pemodal asing diwajibkan membuka pabriknya di Indonesia. Dengan pasar yang relatif kecil, mereka akan berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka tampaknya lebih senang sebagai pedagang besar farmasi (PBF). (Inilah.com, 12/9/2009)
UU Kesehatan Reproduksi Remaja Legalkan Seks Bebas
Jakarta - UU Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) sekilas tampak menjadi sesuatu yang sangat diperlukan. Tapi, terdapat bahaya besar yang mengancam remaja saat ini dalam KRR. Ada agenda terselubung atau kepentingan penguasa menjalankan KRR.
Tahun 1994, ICPD (International Conference Population Development) mewajibkan peserta konferensi menerapkan KRR di negaranya masing-masing. ICPD berdalih penerapan KRR demi mencegah terjadinya seks bebas karena tahun 1992 tercatat pelaku seks pra nihak 10-31%.
Namun, hingga kini, 15 tahun setelah ICPD, pelaku seks pra nikah naik menjadi 62,7%. Ada apa dengan KRR?
Perlu dicermati, bahwasanya isi dari KRR secara garis besar memuat tentang perubahan fisik dan psikis remaja. Bagaimana proses reproduksi terjadi. Kehamilan dan cara pencegahan kehamilan tidak diinginkan. Aborsi 'aman'. Homo dan lesbi harus diakui sebagai identitas seksual. Seks bebas yang 'aman' dan info tentang berbagai penyakit menular (Budiharsana,2002).
Soal seks bebas 'aman', ada konsep abstinence yaitu menahan diri untuk tidak melakukan seks bebas, be aithful yaitu setia pada pasangan, kondom. Atau bisa diartikan "jika ingin sehat jangan ng-seks, kalo mau ngeseks sama pasangan setia aja, kalo ga kuat pake kondom".
Hakikatnya, UU ini hanya menjadi alat untuk melegalkan seks bebas. Sesungguhnya, bagaimana mengentaskan seks bebas harus dilihat dari akar masalahnya. Remaja melakukan seks bukan karena tidak mengetahui KRR. Tetapi, lebih karena faktor eksternal. Pergaulan bebas, tontonan yang banyak menimbulkan syahwat, sekulerisme.
Lalu, untuk mengentaskan itu semua tentu saja tidak bisa dengan solusi yang pragmatis. Tapi, harus secara menyeluruh. Islam sebagai sebuah aturan hidup memiliki aturan tentang pergaulan antara pria dan wanita. Aturan ini tidak mengekang dan tidak pula membebaskan.
Tetapi, sesuai dengan fitrah manusian yang telah diciptakan Allah SWT. Tentu penerapan sistem pergaulan islam tidak bisa dilakukan tanpa adanya peran sebuah negara yang memiliki aturan islam yaitu daulah khilafah islamiyah.
posted by rahma
Baca Selanjutnya..
Tahun 1994, ICPD (International Conference Population Development) mewajibkan peserta konferensi menerapkan KRR di negaranya masing-masing. ICPD berdalih penerapan KRR demi mencegah terjadinya seks bebas karena tahun 1992 tercatat pelaku seks pra nihak 10-31%.
Namun, hingga kini, 15 tahun setelah ICPD, pelaku seks pra nikah naik menjadi 62,7%. Ada apa dengan KRR?
Perlu dicermati, bahwasanya isi dari KRR secara garis besar memuat tentang perubahan fisik dan psikis remaja. Bagaimana proses reproduksi terjadi. Kehamilan dan cara pencegahan kehamilan tidak diinginkan. Aborsi 'aman'. Homo dan lesbi harus diakui sebagai identitas seksual. Seks bebas yang 'aman' dan info tentang berbagai penyakit menular (Budiharsana,2002).
Soal seks bebas 'aman', ada konsep abstinence yaitu menahan diri untuk tidak melakukan seks bebas, be aithful yaitu setia pada pasangan, kondom. Atau bisa diartikan "jika ingin sehat jangan ng-seks, kalo mau ngeseks sama pasangan setia aja, kalo ga kuat pake kondom".
Hakikatnya, UU ini hanya menjadi alat untuk melegalkan seks bebas. Sesungguhnya, bagaimana mengentaskan seks bebas harus dilihat dari akar masalahnya. Remaja melakukan seks bukan karena tidak mengetahui KRR. Tetapi, lebih karena faktor eksternal. Pergaulan bebas, tontonan yang banyak menimbulkan syahwat, sekulerisme.
Lalu, untuk mengentaskan itu semua tentu saja tidak bisa dengan solusi yang pragmatis. Tapi, harus secara menyeluruh. Islam sebagai sebuah aturan hidup memiliki aturan tentang pergaulan antara pria dan wanita. Aturan ini tidak mengekang dan tidak pula membebaskan.
Tetapi, sesuai dengan fitrah manusian yang telah diciptakan Allah SWT. Tentu penerapan sistem pergaulan islam tidak bisa dilakukan tanpa adanya peran sebuah negara yang memiliki aturan islam yaitu daulah khilafah islamiyah.
posted by rahma
Baca Selanjutnya..
Senin, 14 September 2009
MUSLIMAH BERPOLITIK HARUSKAH?
Wanita merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Sebab Allah SWT telah menciptakan manusia dalam dua jenis yaitu pria dan wanita, untik hidup bersama dalam suatu masyarakat. Keduanya diberikan potensi yang sama dari sisi insaniahnya, berupa potensi aqal, naluri dan kebutuhan jasmani. Adanya potensi inilah yang mendorong keduanya untuk terjun ke dalam kancah kehidupan secara bersama-sama. Lebih dari itu, keduanya diciptakan oleh Allah SWT tiada lain untuk saling tolong menolong (ta’awun) dalam menuelesaikan urusan atau persoalan bersama diantara mereka. Sebagaimana Firman Allah SET dalam QS. At Taubah: 71.
“ Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebagian menjadi penolong bagi sebaian yang lain”.
Demikianlah allah telah menjadikan keduanya hidup bersama dalam suatu masyarakat.
MUSLIMAH BERPOLITIK, YES!
Ketika manusia hidup bersama dalam suatu masyarakat, tentu saja tidak terlepas dari adanya persoalan-persoalan bersama yang muncul dalam kehidupan mereka. Hal ini mengharuskan bagi setiap anggota masyarakat untuk turut berperan serta menyelesaikannya. Lebih-lebih lagi jika persoalan tersebut menyangkut urusan umat (orang banyak). Baik pria maupun wanita tidak dapat berlepas tangan. Demikitan seharusnya sikap setiap muslim dan muslimah terhadap persoalan-peersoalan umat yang terjadi di tengah-tengah kehidupan kaum muslimin. Seluruh kaum muslimin sama-sama bertangggung jawab terhadap keberlangsungan hidup mereka agar senantiasa berada dalam “pola tertentu” berdasarkan tuntutan Kholiqnya, Allah SWT. Oleh karena itu siapapun termasuk muslimah tidak boleh menutup mata atau tak peduli terhadap persoalan yang terjadi di tengah-tengah umat Islam. Demikian pula terhadap persoalan kaumnya, sebagai bagian dari umat (masyarakat).
Firman Allah SWT, dalam Al Qur’an surat Ali Imran: 104
“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yyang menyeru kepada kebaikan (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”.
Sabda Rasulullah Saw, dari Hudzaifah ra.:
“barang siapa yang tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin, maka ia bukanlah termasuk di antara mereka, dan barang siapa yang tidak berada di waktu pagi dan petang selaku pemberi nasehat bagi Allah dan RasulNya, bagi kitab-Nya, bagi pemimpinnya dan bagi umumnya kaum muslimin,maka ia bukanlah termasuk di antara mereka.” (HR. Ath Thabrany)
Dua nash diatas menjelaskan bahwa perintah Allah dan Rasul-Nya untuk melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar serta memperhatikan (memikirkan) urusan kaum muslimin merupakan kewajiban yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin, tanpa kecuali (pria dan wanita). Hal ini dilihat dari umumnya lafadz yang terdapat pada kedua nash tersebut. Pada nash pertama terdapat lafadz ummat (segolongan umat) dan nash kedua terdapat lafadz (barang siapa). Kedua lafadz ini menunjukkan bahwa perintah untuk melakukan aktivitas yang terkandung dalam dua nash tersebut berlaku bagi pria dan wanita.
Ketika perintah Allah dan RasulNya ditujukan kepada kaum muslimin (seluruhnya), maka dapat dipastikan bahwa seluruh kaum muslimin, pria maupun wanita, sanggup untuk melaksanakannya. Sebab Allah SwT tidak akan membebani hamba-Nya diluar kemampuannya, sebagaimana janji Allah SWT dalam Al Baqarah: 286
“Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala darikebjikan yang diusahakannya dan mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya”.
Pada hakikatnya ketika kaum muslimin berupaya memfungsikan segenap potensi insaniahnya untuk turut menyelesaikan persoalan umat, maka pada saat itulah tampak keterlibatannya dalam mengurus kepentingan umat. Sebagaimana yang disebutkan dalam nash diatas. Mengurusi urusan umat, termasuk di dalamnya memperjuangkan agar upaya pemeliharaan umat bias terlaksana sebagaimana mestinya adalah aktivitas politik. Ini bukanlah suatu hal yang diragukan, melainkan sudah merupakan suatu perkara yang sangat jelas. Sampai disini, apalagi alas an sekelompok orang yang ingin mendiskreditkan Islam untuk menuduh bahwa Islam tidak member peluang kepada perempuan unttuk berpolitk? Dan selanjutnya menuduh bahwa Islam mendiskreditkan perempuan? Dengan demikian berarti Islam telah mewajibkan kepada pria dan wanita untuk melaksanakan aktivitas politik ini.
Mengapa Muslimah berpolitik
Aktifitas poloitik telah jelas menjadi kewajiban seluruh kaumm muslimin. Hanya saja perlu diketahui bahwa aktivitas politik bagi muslimah bukan berarti merupakan upaya untuk menjadikan wanita memiliki posisi atau kedudukan yang tinggi dlam suatu jabatan, bukan pula untuk memperoleh gelar bnagsawan. Sehingga ketika muslimah berpolitik, ia harus menyadari bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kewajibannya yang dating dari Allah SWT. Ia pun harus menyadari pula bahwa politik yang ia lakukan tiada lain adalah sebagai upaya turutmemikirkan dan menyelesaikan persoalan umat. Di samping itu muslimahjuga harus menyadari bahwa Islam sangat menjaga kemuliaan dan ketinggian martabat (izzah) wanita. Oleh karena itu ketika ia melaksankan aktivitas politik, ia pun harus memperhatikan aturan-aturan lainnya. Baik itu aturan umum maupun aturan khusus (untuk wanita). Sebab kehormatan dan kemuliaan wanita akan terjaga lewat pelaksanaan seperangkat hokum yang elah ditetapkan untuknya. Dan ini merupakan jaminan yang pasti.
Aturan yang dating dari Al- Kholiq (Sang Pencipta) tentu saja merupakan aturan yang sesuai dengan fitrah manusia, member kepuasan pada aqal manusia dan member ketengan hati, karena Allah lah yang lebih mengetahui hakekat makhluq-Nya. Sehingga kalau Allah SWT telah menetapkan bagaimana seharusnya wanita beraktivitas politik, maka sudah pasti tidak akan mrendahkan derajat dan martabat wanita. Oleh karena itu bila ada batasan-batasan tertentu bagi wantia dalam menjalankan kewajibannya, bukan berarti hal itu menghalangi wanita tersebut berperan. Apalagi kalau dikatakan merendahkan wanita. Sama sekali tidak. Hal itu semata-mata untuk mengatur percaturan kehidupan wantia dalam suatu komunitas masyarakat demi kebahagiaan dan keselamatannya di dunia dan akhirat.
Misalnya, adanya larangan wanita menduduki jabatan penguasa (penentu kebijakan). Hal ini harus difahami oleh muslimah sebagai suatu kekhususan bagi wanita, dan tidak ada sama sekali tendensi untuk merendahkan derajat wanita. Allah telah menjanjikan bahwa pada dasarnya manusia itu sama di sisi Allah. Yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaannya. Sehingga yang diukur di hadapan Allah SET adalah sampai sejauh mana tingkat ketaatan manusia memfungsikan potensi insaniahnya, yakni aqal, naluri dan kebutuhan jasmaninya untuk melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Oleh karena itu setiap muslimah harus menyadari secara penuh bahwa yang terpenting adalah senantiasa mengupayakan dirinya utnuk menempati peran yang terbaik dalam rangka mencapai kemuliaan di sisi Allah. Dan yang lebih mengetahui posisi peran yang terbaik adalah Allah, sehingga tiada lain yang harus dilakukan wanita kecuali melaksanakan perintah dan laranganNya. Eraktivitas politik merupakan pelaksanaan perintah Allah, sehingga aktivitas ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai kemuliaan di sisi Allah SWT.
Upaya Muslimah Berpolitik
Kalau diteliti lebih jauh lagi, sebenarnya persoalan-persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat tidak lepas dari kondisi system yang ada. Karena masyarakat bukanhanya sekedar kumpulan individu semata. Akan tetapi lebih dari itu, masyarakat terdiri dari 4 unsur yaitu individu-individu yang senantiasa berinterksi, serta pemikiran, perasaandanaturan yang sama (yang mengatur interaksi tersebut). Dengan demikian persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat erat kaitannya dengan dengan system dimana mereka tinggal. Dalam hal ini tentu saja tidak terlepas dari ‘visi’ para penentu kebijakan yang ada.
Penguasa (penentu kebijakan) adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk menentukan kebijakan demi terlaksananya upaya pengaturan urusan umat sebagaimana mestinya. Sebab umat telah menyerahkan semua urusan mereka kepada penguasa melalui bai’at. Sehingga apabila penguasa melakukan kezhokiman terhadap umat (rkayat) maka umat memiliki hak dan kewajiban utnuk melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa. Sebagaimana Firman Allah SWAT dalam Fushilat:33.
“Siapakan yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal sholeh dan berkata, sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim”.
Juga sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan lisan, dan apabila tidak mampu maka rubahlah dengan hati, walau itu merupakanselemah-lemah iman.(HR. Muslim)
“Jihad yang terbaik ialah berkata tentang kebenaran kepada penguasa yang dzalim.”
Pemerintah dalam ayat dan hadits tersebut diatas, bersifat umum ditujukan kepada seluruh kaum muslimin baik pria maupun wanita. Maka apabila Nampak adanya kemungkaran di tengah-tengah masyarakat, wajib bagi pria maupun wanita muslim untuk mencegahnya, sesuai dengan kemampuan. Termasuk aktivitas amar ma’rufnahi mungkar terhadap penguasa dzalim dalam rangka mengingatkan agar penguasa tidak melepaskan tanggung jawabnya dalam mengatur urusan umat sebagimana mestinya.
Peran muslimah dalam aktivitas politik ini tidak dibatsi oleh waktu, tempat maupun kondisi. Karena seruan untuk beraktivitas politik ini tidak akan diubah oleh waktu, tempat maupun kondisi ini sebagaimana shalat fardhu yant tidak akan pernah berubah oleh waktu, tempat maupun kondisi. Sehingga ketika seseorang telah memasuki fase keluarga, maka tidak ada alas an yang dibolehkan syara’. Bahkan kedua pasangan suami istri sama-sama memiliki tanggung jawab dalam hal ini. Oleh karena itu keduanya harus senantiasa salaing mendukung agar kewajiban ini terlaksana dengan baik.
Terpeliharanya urusan umat sebagaimana mestinya sangat tergantung kepada optimalisasi peran seluruh kaum muslimin, baik pria mapun wanita, termasuk kedua pasangan suami-istri. Dengan demikian kerja sama keduanya (pria-wanita, suami-istri) sangat penting untuk merealisasikan pperan masing-masing.
Optimalisasi peran masing-masing akan terwujud, jika keduanya memahami betul tugas dan tanggung jawab, serta hak dan kewajiban masing-masing, termasuk kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar ini. Sebab, bila keduanya memiliki pemahaman yang kuat dan mapan terhadap hak dan kewajiban masing-masing, keduanya bias bekerja sama mencari jalan keluar bagi setiap persoalan yang menghambat realisasi peran masing-masing.
Pria dan wanita, suami dan istri merupakan sahabat dan mitra dalam kehidupan ini, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun kehidupan bermasyarakat. Termasuk mitra dalam aktivitas da’wak dan politik. Oleh karena itu keduanya harus saling mendukunng dan saling mengontrol demi terealisasinya peran masing-masing dalam da’wah dan politik.
Bila ditelaah lebih jauh lagi, jumlah wanita saat ini cenderung lebih besar dari jumlah pria. Maka apabila wanitanya baik, dan perannya terealisasi secara optimal sudah pasti akan member kontribusiyang sangat besar dalam perbaikan status umat menuju ”umat terbaik”. Dengan demikian sudah seharusnya para wanita memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang muslimah, baik tugas sebagai hamba Allah, tugas dalam keluarga maupun tugas dalam kehidupan bermasyarakat (diantaranya adalah amar ma’ruf nahi mungkar). Wanita yang memahami tugas dan kewajiban inilah yang dikatakan wanita sholihah. Dan wanita yang demikian pulalah yang akan mempu melahirkan generasi-generasi pejuann Islam (mujahid), yang siap untuk memperjuangkan kemuliaan Islam, dan siap utnuk terjun dalam arena politik untuk mengurusi urusan umatnyasesuai dengan ketentuan Kholiqnya, termasuk melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar.
Dengan demikian, tidak dapat dielakkan lagi bahwa terjun/terlibat dalam aktivitas politik wajib bagi setiap muslim, baik pria maupun wanita.Untuk itu masih adakah alas an bagi para muslimah untuk tidak mengoptimalkan potensi dan kemampuannya demi merealisasikan kemuliaan umatnya? Demi meraih kemuliaan dan ketinggian derajatnya di hadapan Kholiqnya?
By Endang Sri Indah Rahmawati, M.Pd
Baca Selanjutnya..
“ Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebagian menjadi penolong bagi sebaian yang lain”.
Demikianlah allah telah menjadikan keduanya hidup bersama dalam suatu masyarakat.
MUSLIMAH BERPOLITIK, YES!
Ketika manusia hidup bersama dalam suatu masyarakat, tentu saja tidak terlepas dari adanya persoalan-persoalan bersama yang muncul dalam kehidupan mereka. Hal ini mengharuskan bagi setiap anggota masyarakat untuk turut berperan serta menyelesaikannya. Lebih-lebih lagi jika persoalan tersebut menyangkut urusan umat (orang banyak). Baik pria maupun wanita tidak dapat berlepas tangan. Demikitan seharusnya sikap setiap muslim dan muslimah terhadap persoalan-peersoalan umat yang terjadi di tengah-tengah kehidupan kaum muslimin. Seluruh kaum muslimin sama-sama bertangggung jawab terhadap keberlangsungan hidup mereka agar senantiasa berada dalam “pola tertentu” berdasarkan tuntutan Kholiqnya, Allah SWT. Oleh karena itu siapapun termasuk muslimah tidak boleh menutup mata atau tak peduli terhadap persoalan yang terjadi di tengah-tengah umat Islam. Demikian pula terhadap persoalan kaumnya, sebagai bagian dari umat (masyarakat).
Firman Allah SWT, dalam Al Qur’an surat Ali Imran: 104
“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yyang menyeru kepada kebaikan (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”.
Sabda Rasulullah Saw, dari Hudzaifah ra.:
“barang siapa yang tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin, maka ia bukanlah termasuk di antara mereka, dan barang siapa yang tidak berada di waktu pagi dan petang selaku pemberi nasehat bagi Allah dan RasulNya, bagi kitab-Nya, bagi pemimpinnya dan bagi umumnya kaum muslimin,maka ia bukanlah termasuk di antara mereka.” (HR. Ath Thabrany)
Dua nash diatas menjelaskan bahwa perintah Allah dan Rasul-Nya untuk melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar serta memperhatikan (memikirkan) urusan kaum muslimin merupakan kewajiban yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin, tanpa kecuali (pria dan wanita). Hal ini dilihat dari umumnya lafadz yang terdapat pada kedua nash tersebut. Pada nash pertama terdapat lafadz ummat (segolongan umat) dan nash kedua terdapat lafadz (barang siapa). Kedua lafadz ini menunjukkan bahwa perintah untuk melakukan aktivitas yang terkandung dalam dua nash tersebut berlaku bagi pria dan wanita.
Ketika perintah Allah dan RasulNya ditujukan kepada kaum muslimin (seluruhnya), maka dapat dipastikan bahwa seluruh kaum muslimin, pria maupun wanita, sanggup untuk melaksanakannya. Sebab Allah SwT tidak akan membebani hamba-Nya diluar kemampuannya, sebagaimana janji Allah SWT dalam Al Baqarah: 286
“Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala darikebjikan yang diusahakannya dan mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya”.
Pada hakikatnya ketika kaum muslimin berupaya memfungsikan segenap potensi insaniahnya untuk turut menyelesaikan persoalan umat, maka pada saat itulah tampak keterlibatannya dalam mengurus kepentingan umat. Sebagaimana yang disebutkan dalam nash diatas. Mengurusi urusan umat, termasuk di dalamnya memperjuangkan agar upaya pemeliharaan umat bias terlaksana sebagaimana mestinya adalah aktivitas politik. Ini bukanlah suatu hal yang diragukan, melainkan sudah merupakan suatu perkara yang sangat jelas. Sampai disini, apalagi alas an sekelompok orang yang ingin mendiskreditkan Islam untuk menuduh bahwa Islam tidak member peluang kepada perempuan unttuk berpolitk? Dan selanjutnya menuduh bahwa Islam mendiskreditkan perempuan? Dengan demikian berarti Islam telah mewajibkan kepada pria dan wanita untuk melaksanakan aktivitas politik ini.
Mengapa Muslimah berpolitik
Aktifitas poloitik telah jelas menjadi kewajiban seluruh kaumm muslimin. Hanya saja perlu diketahui bahwa aktivitas politik bagi muslimah bukan berarti merupakan upaya untuk menjadikan wanita memiliki posisi atau kedudukan yang tinggi dlam suatu jabatan, bukan pula untuk memperoleh gelar bnagsawan. Sehingga ketika muslimah berpolitik, ia harus menyadari bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kewajibannya yang dating dari Allah SWT. Ia pun harus menyadari pula bahwa politik yang ia lakukan tiada lain adalah sebagai upaya turutmemikirkan dan menyelesaikan persoalan umat. Di samping itu muslimahjuga harus menyadari bahwa Islam sangat menjaga kemuliaan dan ketinggian martabat (izzah) wanita. Oleh karena itu ketika ia melaksankan aktivitas politik, ia pun harus memperhatikan aturan-aturan lainnya. Baik itu aturan umum maupun aturan khusus (untuk wanita). Sebab kehormatan dan kemuliaan wanita akan terjaga lewat pelaksanaan seperangkat hokum yang elah ditetapkan untuknya. Dan ini merupakan jaminan yang pasti.
Aturan yang dating dari Al- Kholiq (Sang Pencipta) tentu saja merupakan aturan yang sesuai dengan fitrah manusia, member kepuasan pada aqal manusia dan member ketengan hati, karena Allah lah yang lebih mengetahui hakekat makhluq-Nya. Sehingga kalau Allah SWT telah menetapkan bagaimana seharusnya wanita beraktivitas politik, maka sudah pasti tidak akan mrendahkan derajat dan martabat wanita. Oleh karena itu bila ada batasan-batasan tertentu bagi wantia dalam menjalankan kewajibannya, bukan berarti hal itu menghalangi wanita tersebut berperan. Apalagi kalau dikatakan merendahkan wanita. Sama sekali tidak. Hal itu semata-mata untuk mengatur percaturan kehidupan wantia dalam suatu komunitas masyarakat demi kebahagiaan dan keselamatannya di dunia dan akhirat.
Misalnya, adanya larangan wanita menduduki jabatan penguasa (penentu kebijakan). Hal ini harus difahami oleh muslimah sebagai suatu kekhususan bagi wanita, dan tidak ada sama sekali tendensi untuk merendahkan derajat wanita. Allah telah menjanjikan bahwa pada dasarnya manusia itu sama di sisi Allah. Yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaannya. Sehingga yang diukur di hadapan Allah SET adalah sampai sejauh mana tingkat ketaatan manusia memfungsikan potensi insaniahnya, yakni aqal, naluri dan kebutuhan jasmaninya untuk melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Oleh karena itu setiap muslimah harus menyadari secara penuh bahwa yang terpenting adalah senantiasa mengupayakan dirinya utnuk menempati peran yang terbaik dalam rangka mencapai kemuliaan di sisi Allah. Dan yang lebih mengetahui posisi peran yang terbaik adalah Allah, sehingga tiada lain yang harus dilakukan wanita kecuali melaksanakan perintah dan laranganNya. Eraktivitas politik merupakan pelaksanaan perintah Allah, sehingga aktivitas ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai kemuliaan di sisi Allah SWT.
Upaya Muslimah Berpolitik
Kalau diteliti lebih jauh lagi, sebenarnya persoalan-persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat tidak lepas dari kondisi system yang ada. Karena masyarakat bukanhanya sekedar kumpulan individu semata. Akan tetapi lebih dari itu, masyarakat terdiri dari 4 unsur yaitu individu-individu yang senantiasa berinterksi, serta pemikiran, perasaandanaturan yang sama (yang mengatur interaksi tersebut). Dengan demikian persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat erat kaitannya dengan dengan system dimana mereka tinggal. Dalam hal ini tentu saja tidak terlepas dari ‘visi’ para penentu kebijakan yang ada.
Penguasa (penentu kebijakan) adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk menentukan kebijakan demi terlaksananya upaya pengaturan urusan umat sebagaimana mestinya. Sebab umat telah menyerahkan semua urusan mereka kepada penguasa melalui bai’at. Sehingga apabila penguasa melakukan kezhokiman terhadap umat (rkayat) maka umat memiliki hak dan kewajiban utnuk melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa. Sebagaimana Firman Allah SWAT dalam Fushilat:33.
“Siapakan yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal sholeh dan berkata, sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim”.
Juga sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan lisan, dan apabila tidak mampu maka rubahlah dengan hati, walau itu merupakanselemah-lemah iman.(HR. Muslim)
“Jihad yang terbaik ialah berkata tentang kebenaran kepada penguasa yang dzalim.”
Pemerintah dalam ayat dan hadits tersebut diatas, bersifat umum ditujukan kepada seluruh kaum muslimin baik pria maupun wanita. Maka apabila Nampak adanya kemungkaran di tengah-tengah masyarakat, wajib bagi pria maupun wanita muslim untuk mencegahnya, sesuai dengan kemampuan. Termasuk aktivitas amar ma’rufnahi mungkar terhadap penguasa dzalim dalam rangka mengingatkan agar penguasa tidak melepaskan tanggung jawabnya dalam mengatur urusan umat sebagimana mestinya.
Peran muslimah dalam aktivitas politik ini tidak dibatsi oleh waktu, tempat maupun kondisi. Karena seruan untuk beraktivitas politik ini tidak akan diubah oleh waktu, tempat maupun kondisi ini sebagaimana shalat fardhu yant tidak akan pernah berubah oleh waktu, tempat maupun kondisi. Sehingga ketika seseorang telah memasuki fase keluarga, maka tidak ada alas an yang dibolehkan syara’. Bahkan kedua pasangan suami istri sama-sama memiliki tanggung jawab dalam hal ini. Oleh karena itu keduanya harus senantiasa salaing mendukung agar kewajiban ini terlaksana dengan baik.
Terpeliharanya urusan umat sebagaimana mestinya sangat tergantung kepada optimalisasi peran seluruh kaum muslimin, baik pria mapun wanita, termasuk kedua pasangan suami-istri. Dengan demikian kerja sama keduanya (pria-wanita, suami-istri) sangat penting untuk merealisasikan pperan masing-masing.
Optimalisasi peran masing-masing akan terwujud, jika keduanya memahami betul tugas dan tanggung jawab, serta hak dan kewajiban masing-masing, termasuk kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar ini. Sebab, bila keduanya memiliki pemahaman yang kuat dan mapan terhadap hak dan kewajiban masing-masing, keduanya bias bekerja sama mencari jalan keluar bagi setiap persoalan yang menghambat realisasi peran masing-masing.
Pria dan wanita, suami dan istri merupakan sahabat dan mitra dalam kehidupan ini, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun kehidupan bermasyarakat. Termasuk mitra dalam aktivitas da’wak dan politik. Oleh karena itu keduanya harus saling mendukunng dan saling mengontrol demi terealisasinya peran masing-masing dalam da’wah dan politik.
Bila ditelaah lebih jauh lagi, jumlah wanita saat ini cenderung lebih besar dari jumlah pria. Maka apabila wanitanya baik, dan perannya terealisasi secara optimal sudah pasti akan member kontribusiyang sangat besar dalam perbaikan status umat menuju ”umat terbaik”. Dengan demikian sudah seharusnya para wanita memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang muslimah, baik tugas sebagai hamba Allah, tugas dalam keluarga maupun tugas dalam kehidupan bermasyarakat (diantaranya adalah amar ma’ruf nahi mungkar). Wanita yang memahami tugas dan kewajiban inilah yang dikatakan wanita sholihah. Dan wanita yang demikian pulalah yang akan mempu melahirkan generasi-generasi pejuann Islam (mujahid), yang siap untuk memperjuangkan kemuliaan Islam, dan siap utnuk terjun dalam arena politik untuk mengurusi urusan umatnyasesuai dengan ketentuan Kholiqnya, termasuk melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar.
Dengan demikian, tidak dapat dielakkan lagi bahwa terjun/terlibat dalam aktivitas politik wajib bagi setiap muslim, baik pria maupun wanita.Untuk itu masih adakah alas an bagi para muslimah untuk tidak mengoptimalkan potensi dan kemampuannya demi merealisasikan kemuliaan umatnya? Demi meraih kemuliaan dan ketinggian derajatnya di hadapan Kholiqnya?
By Endang Sri Indah Rahmawati, M.Pd
Baca Selanjutnya..
Langganan:
Postingan (Atom)