Wanita merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Sebab Allah SWT telah menciptakan manusia dalam dua jenis yaitu pria dan wanita, untik hidup bersama dalam suatu masyarakat. Keduanya diberikan potensi yang sama dari sisi insaniahnya, berupa potensi aqal, naluri dan kebutuhan jasmani. Adanya potensi inilah yang mendorong keduanya untuk terjun ke dalam kancah kehidupan secara bersama-sama. Lebih dari itu, keduanya diciptakan oleh Allah SWT tiada lain untuk saling tolong menolong (ta’awun) dalam menuelesaikan urusan atau persoalan bersama diantara mereka. Sebagaimana Firman Allah SET dalam QS. At Taubah: 71.
“ Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebagian menjadi penolong bagi sebaian yang lain”.
Demikianlah allah telah menjadikan keduanya hidup bersama dalam suatu masyarakat.
MUSLIMAH BERPOLITIK, YES!
Ketika manusia hidup bersama dalam suatu masyarakat, tentu saja tidak terlepas dari adanya persoalan-persoalan bersama yang muncul dalam kehidupan mereka. Hal ini mengharuskan bagi setiap anggota masyarakat untuk turut berperan serta menyelesaikannya. Lebih-lebih lagi jika persoalan tersebut menyangkut urusan umat (orang banyak). Baik pria maupun wanita tidak dapat berlepas tangan. Demikitan seharusnya sikap setiap muslim dan muslimah terhadap persoalan-peersoalan umat yang terjadi di tengah-tengah kehidupan kaum muslimin. Seluruh kaum muslimin sama-sama bertangggung jawab terhadap keberlangsungan hidup mereka agar senantiasa berada dalam “pola tertentu” berdasarkan tuntutan Kholiqnya, Allah SWT. Oleh karena itu siapapun termasuk muslimah tidak boleh menutup mata atau tak peduli terhadap persoalan yang terjadi di tengah-tengah umat Islam. Demikian pula terhadap persoalan kaumnya, sebagai bagian dari umat (masyarakat).
Firman Allah SWT, dalam Al Qur’an surat Ali Imran: 104
“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yyang menyeru kepada kebaikan (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”.
Sabda Rasulullah Saw, dari Hudzaifah ra.:
“barang siapa yang tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin, maka ia bukanlah termasuk di antara mereka, dan barang siapa yang tidak berada di waktu pagi dan petang selaku pemberi nasehat bagi Allah dan RasulNya, bagi kitab-Nya, bagi pemimpinnya dan bagi umumnya kaum muslimin,maka ia bukanlah termasuk di antara mereka.” (HR. Ath Thabrany)
Dua nash diatas menjelaskan bahwa perintah Allah dan Rasul-Nya untuk melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar serta memperhatikan (memikirkan) urusan kaum muslimin merupakan kewajiban yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin, tanpa kecuali (pria dan wanita). Hal ini dilihat dari umumnya lafadz yang terdapat pada kedua nash tersebut. Pada nash pertama terdapat lafadz ummat (segolongan umat) dan nash kedua terdapat lafadz (barang siapa). Kedua lafadz ini menunjukkan bahwa perintah untuk melakukan aktivitas yang terkandung dalam dua nash tersebut berlaku bagi pria dan wanita.
Ketika perintah Allah dan RasulNya ditujukan kepada kaum muslimin (seluruhnya), maka dapat dipastikan bahwa seluruh kaum muslimin, pria maupun wanita, sanggup untuk melaksanakannya. Sebab Allah SwT tidak akan membebani hamba-Nya diluar kemampuannya, sebagaimana janji Allah SWT dalam Al Baqarah: 286
“Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala darikebjikan yang diusahakannya dan mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya”.
Pada hakikatnya ketika kaum muslimin berupaya memfungsikan segenap potensi insaniahnya untuk turut menyelesaikan persoalan umat, maka pada saat itulah tampak keterlibatannya dalam mengurus kepentingan umat. Sebagaimana yang disebutkan dalam nash diatas. Mengurusi urusan umat, termasuk di dalamnya memperjuangkan agar upaya pemeliharaan umat bias terlaksana sebagaimana mestinya adalah aktivitas politik. Ini bukanlah suatu hal yang diragukan, melainkan sudah merupakan suatu perkara yang sangat jelas. Sampai disini, apalagi alas an sekelompok orang yang ingin mendiskreditkan Islam untuk menuduh bahwa Islam tidak member peluang kepada perempuan unttuk berpolitk? Dan selanjutnya menuduh bahwa Islam mendiskreditkan perempuan? Dengan demikian berarti Islam telah mewajibkan kepada pria dan wanita untuk melaksanakan aktivitas politik ini.
Mengapa Muslimah berpolitik
Aktifitas poloitik telah jelas menjadi kewajiban seluruh kaumm muslimin. Hanya saja perlu diketahui bahwa aktivitas politik bagi muslimah bukan berarti merupakan upaya untuk menjadikan wanita memiliki posisi atau kedudukan yang tinggi dlam suatu jabatan, bukan pula untuk memperoleh gelar bnagsawan. Sehingga ketika muslimah berpolitik, ia harus menyadari bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kewajibannya yang dating dari Allah SWT. Ia pun harus menyadari pula bahwa politik yang ia lakukan tiada lain adalah sebagai upaya turutmemikirkan dan menyelesaikan persoalan umat. Di samping itu muslimahjuga harus menyadari bahwa Islam sangat menjaga kemuliaan dan ketinggian martabat (izzah) wanita. Oleh karena itu ketika ia melaksankan aktivitas politik, ia pun harus memperhatikan aturan-aturan lainnya. Baik itu aturan umum maupun aturan khusus (untuk wanita). Sebab kehormatan dan kemuliaan wanita akan terjaga lewat pelaksanaan seperangkat hokum yang elah ditetapkan untuknya. Dan ini merupakan jaminan yang pasti.
Aturan yang dating dari Al- Kholiq (Sang Pencipta) tentu saja merupakan aturan yang sesuai dengan fitrah manusia, member kepuasan pada aqal manusia dan member ketengan hati, karena Allah lah yang lebih mengetahui hakekat makhluq-Nya. Sehingga kalau Allah SWT telah menetapkan bagaimana seharusnya wanita beraktivitas politik, maka sudah pasti tidak akan mrendahkan derajat dan martabat wanita. Oleh karena itu bila ada batasan-batasan tertentu bagi wantia dalam menjalankan kewajibannya, bukan berarti hal itu menghalangi wanita tersebut berperan. Apalagi kalau dikatakan merendahkan wanita. Sama sekali tidak. Hal itu semata-mata untuk mengatur percaturan kehidupan wantia dalam suatu komunitas masyarakat demi kebahagiaan dan keselamatannya di dunia dan akhirat.
Misalnya, adanya larangan wanita menduduki jabatan penguasa (penentu kebijakan). Hal ini harus difahami oleh muslimah sebagai suatu kekhususan bagi wanita, dan tidak ada sama sekali tendensi untuk merendahkan derajat wanita. Allah telah menjanjikan bahwa pada dasarnya manusia itu sama di sisi Allah. Yang membedakan hanyalah tingkat ketaqwaannya. Sehingga yang diukur di hadapan Allah SET adalah sampai sejauh mana tingkat ketaatan manusia memfungsikan potensi insaniahnya, yakni aqal, naluri dan kebutuhan jasmaninya untuk melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Oleh karena itu setiap muslimah harus menyadari secara penuh bahwa yang terpenting adalah senantiasa mengupayakan dirinya utnuk menempati peran yang terbaik dalam rangka mencapai kemuliaan di sisi Allah. Dan yang lebih mengetahui posisi peran yang terbaik adalah Allah, sehingga tiada lain yang harus dilakukan wanita kecuali melaksanakan perintah dan laranganNya. Eraktivitas politik merupakan pelaksanaan perintah Allah, sehingga aktivitas ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai kemuliaan di sisi Allah SWT.
Upaya Muslimah Berpolitik
Kalau diteliti lebih jauh lagi, sebenarnya persoalan-persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat tidak lepas dari kondisi system yang ada. Karena masyarakat bukanhanya sekedar kumpulan individu semata. Akan tetapi lebih dari itu, masyarakat terdiri dari 4 unsur yaitu individu-individu yang senantiasa berinterksi, serta pemikiran, perasaandanaturan yang sama (yang mengatur interaksi tersebut). Dengan demikian persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat erat kaitannya dengan dengan system dimana mereka tinggal. Dalam hal ini tentu saja tidak terlepas dari ‘visi’ para penentu kebijakan yang ada.
Penguasa (penentu kebijakan) adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk menentukan kebijakan demi terlaksananya upaya pengaturan urusan umat sebagaimana mestinya. Sebab umat telah menyerahkan semua urusan mereka kepada penguasa melalui bai’at. Sehingga apabila penguasa melakukan kezhokiman terhadap umat (rkayat) maka umat memiliki hak dan kewajiban utnuk melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa. Sebagaimana Firman Allah SWAT dalam Fushilat:33.
“Siapakan yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal sholeh dan berkata, sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim”.
Juga sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan lisan, dan apabila tidak mampu maka rubahlah dengan hati, walau itu merupakanselemah-lemah iman.(HR. Muslim)
“Jihad yang terbaik ialah berkata tentang kebenaran kepada penguasa yang dzalim.”
Pemerintah dalam ayat dan hadits tersebut diatas, bersifat umum ditujukan kepada seluruh kaum muslimin baik pria maupun wanita. Maka apabila Nampak adanya kemungkaran di tengah-tengah masyarakat, wajib bagi pria maupun wanita muslim untuk mencegahnya, sesuai dengan kemampuan. Termasuk aktivitas amar ma’rufnahi mungkar terhadap penguasa dzalim dalam rangka mengingatkan agar penguasa tidak melepaskan tanggung jawabnya dalam mengatur urusan umat sebagimana mestinya.
Peran muslimah dalam aktivitas politik ini tidak dibatsi oleh waktu, tempat maupun kondisi. Karena seruan untuk beraktivitas politik ini tidak akan diubah oleh waktu, tempat maupun kondisi ini sebagaimana shalat fardhu yant tidak akan pernah berubah oleh waktu, tempat maupun kondisi. Sehingga ketika seseorang telah memasuki fase keluarga, maka tidak ada alas an yang dibolehkan syara’. Bahkan kedua pasangan suami istri sama-sama memiliki tanggung jawab dalam hal ini. Oleh karena itu keduanya harus senantiasa salaing mendukung agar kewajiban ini terlaksana dengan baik.
Terpeliharanya urusan umat sebagaimana mestinya sangat tergantung kepada optimalisasi peran seluruh kaum muslimin, baik pria mapun wanita, termasuk kedua pasangan suami-istri. Dengan demikian kerja sama keduanya (pria-wanita, suami-istri) sangat penting untuk merealisasikan pperan masing-masing.
Optimalisasi peran masing-masing akan terwujud, jika keduanya memahami betul tugas dan tanggung jawab, serta hak dan kewajiban masing-masing, termasuk kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar ini. Sebab, bila keduanya memiliki pemahaman yang kuat dan mapan terhadap hak dan kewajiban masing-masing, keduanya bias bekerja sama mencari jalan keluar bagi setiap persoalan yang menghambat realisasi peran masing-masing.
Pria dan wanita, suami dan istri merupakan sahabat dan mitra dalam kehidupan ini, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun kehidupan bermasyarakat. Termasuk mitra dalam aktivitas da’wak dan politik. Oleh karena itu keduanya harus saling mendukunng dan saling mengontrol demi terealisasinya peran masing-masing dalam da’wah dan politik.
Bila ditelaah lebih jauh lagi, jumlah wanita saat ini cenderung lebih besar dari jumlah pria. Maka apabila wanitanya baik, dan perannya terealisasi secara optimal sudah pasti akan member kontribusiyang sangat besar dalam perbaikan status umat menuju ”umat terbaik”. Dengan demikian sudah seharusnya para wanita memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang muslimah, baik tugas sebagai hamba Allah, tugas dalam keluarga maupun tugas dalam kehidupan bermasyarakat (diantaranya adalah amar ma’ruf nahi mungkar). Wanita yang memahami tugas dan kewajiban inilah yang dikatakan wanita sholihah. Dan wanita yang demikian pulalah yang akan mempu melahirkan generasi-generasi pejuann Islam (mujahid), yang siap untuk memperjuangkan kemuliaan Islam, dan siap utnuk terjun dalam arena politik untuk mengurusi urusan umatnyasesuai dengan ketentuan Kholiqnya, termasuk melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar.
Dengan demikian, tidak dapat dielakkan lagi bahwa terjun/terlibat dalam aktivitas politik wajib bagi setiap muslim, baik pria maupun wanita.Untuk itu masih adakah alas an bagi para muslimah untuk tidak mengoptimalkan potensi dan kemampuannya demi merealisasikan kemuliaan umatnya? Demi meraih kemuliaan dan ketinggian derajatnya di hadapan Kholiqnya?
By Endang Sri Indah Rahmawati, M.Pd
Senin, 14 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Fenomena yang ada, bukan hanya muslimah.. tapi kaum muslim secara umum seperti phobia dengan kata-kata "politik". Banyak yang mengatakan politik itu kotor, sehingga harus dihindari... Seharusnya kita kembali kepada definisi politik yang sebenarnya, dan mulailah berpolitik..
BalasHapus